BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam
Keputusan ini dengan:
1. Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam,
menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah
menjadi dan mempunyai Kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah;
2. Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh pencalon
untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung
periode tahun 2015 - 2020;
3. Calon Sementara ialah calon yang menyatakan kesediaan dirinya dan
menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon;
4. Calon Tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) Muhammadiyah Kabupaten Bandung dari
antara Calon Sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Daerah melalui Panitia
Pemilihan;
5. Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilihan ialah Badan yang dibentuk
oleh Musypimda Muhamadiyah Kabupaten Bandung kedua pada tahun 2015, dengan
tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung dan Anggota Musypimwil Periode tahun 2015 - 2020
dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung ke-11;
6. Pencalon adalah :
1. Anggota Pimpinan Daerah
2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kabupaten Bandung yang ditetapkan melalui rapat pleno
3. Ketua Organisasi Otonom tingkat Daerah;
7. Musyawarah Pimpinan Daerah disingkat Musypimda ialah
permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Daerah Kabupaten
Bandung yang kedudukannya satu tingkat di bawah Musyawarah Daerah (Musyda);
8. Anggota Musypimda ialah anggota
Musypimda tahun 2015 yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung, yaitu :
1. Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung
2. Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah
se-Kabupaten Bandung
3. Wakil Cabang masing-masing 3 (tiga) orang
4. Dua orang masing-masing perwakilan organisasi otonom
tingkat Daerah Kabupaten Bandung;
9. Musyawarah Daerah disingkat Musyda, adalah Musyawarah Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung ke-11 tahun 2015;
10. Anggota Musyda ialah yang memiliki hak penuh
baik hak suara maupun hak bicara, yang terdiri dari :
1. Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung
2. Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten
Bandung
3. Wakil Pimpinan cabang Muhammadiyah se Kabupaten
Bandung masing-masing 3 (tiga) orang
4. Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah se Kabupaten
Bandung
5. Wakil Pimpinan ranting Muhammadiyah se Kabupaten
Bandung yang jumlahnya ditentukan oleh PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung berdasarkan
perimbangan jumlah anggota.
6. Dua orang masing-masing perwakilan organisasi
otonom tingkat Daerah Kabupaten Bandung
BAB II
CALON
Pasal 2
Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan
menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun
2015 – 2020;
Pasal 3
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 – 2020 ialah:
1. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
2. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan
Muhammadiyah;
3. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
4. Taat pada garis kebijakan Pimpinan
Muhammadiyah;
5. Memiliki kecakapan dan berkemampuan
menjalankan tugasnya;
6. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya
selama satu tahun;
7. Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan
Persyarikatan, antara lain berpengalaman sebagai berikut :
a. Pernah menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung, sekurang-kurangnya satu periode, atau;
b. Pernah menjadi anggota unsur Pembantu Pimpinan atau Pimpinan
Organisasi Otonom tingkat Daerah sekurang-kurangnya dua periode, atau;
c. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah di tingkat Cabang dan
atau ranting sekurang-kurangnya dua periode.
8. Bersedia tidak merangkap jabatan dengan pimpinan
organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah
di semua tingkat;
9. Bersedia tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan
Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertical maupun horisontal.
Pasal 4
1. Setiap anggota yang dicalonkan, setelah mendapat pemberitahuan
dari Panitia Pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak
pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada Panitia
Pemilihan dalam waktu yang telah ditentukan;
2. Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon apabila melebihi dari
waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak
bersedia untuk dicalonkan.
BAB III
PENCALONAN
Pasal 5
Setiap pencalon
harus mengajukan Calon sebanyak 11 (sebelas) orang dengan mengisi blanko
pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 6
Setiap Pencalon yang
menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blanko pencalonan kepada Panitia
Pemilihan setelah diisi seperlunya sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan
oleh Panitia Pemilihan.
BAB IV
Pasal 7
Pemilihan
Anggota PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung
1.
Panitia
Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh pencalon,
kemudian meneliti sesuai dengan persyaratan tersebut pada pasal 3 Tata
Tertib ini, dan meminta kesediaan masing-masing untuk dicalonkan;
2.
Panitia
Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah
menyatakan kesediaannya berdasarkan tanggal penerimaan kesediaan calon oleh panitia pemilihan dan mengajukanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda)
untuk dilakukan pemilihan
Pasal
8
Sebelum melakukan pemilihan, Musypimda
mengesahkan calon sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal
9
1. Musypimda memilih dan menetapkan Calon Tetap dari antara Calon
Sementara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang yang akan dipilih dan diajukan
kepada Musyda melalui Panitia Pemilihan untuk dilakukan pemilihan;
2. Daftar Calon Tetap yang diajukan ke Musyda disusun menurut urutan
abjad.
Pasal 10
1.
Setiap Anggota Musypimda yang hadir dalam sidang Musypimda berhak
memilih Calon Tetap dari Calon Sementara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan)
orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2.
Apabila kurang atau lebih dari 39 (tiga puluh
sembilan) orang yang dipilih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka
suaranya dinyatakan tidak sah.
3. Apabila pada suara ke 39 terdapat beberapa orang terpilih, maka khusus bagi peraih suara diurutan ke 39 ini
dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan 1 (satu) orang sebagai urutan ke 39.
Pasal 11
Musyda memilih dan
menetapkan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung sebanyak 13 (tiga
belas) orang dari antara Calon Tetap yang diajukan oleh Musypimda.
Pasal 12
1. Setiap Anggota Musyda
yang hadir dalam Sidang Musyda berhak memilih Anggota Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung dari Calon Tetap sebanyak 13 (tiga belas) orang,
tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2. Apabila kurang atau lebih dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka suaranya dinyatakan tidak sah.
3. Apabila pada suara ke 13 terdapat beberapa orang terpilih, maka khusus bagi peraih suara diurutan ke 13 ini
dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan 1 (satu) orang sebagai anggota PDM
urutan ke 13.
4. Musyawarah Daerah (Musyda) mengesahkan 13 (tiga belas) orang anggota PD
Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih dan diajukan kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah melalui Panitia Pemilihan untuk mendapat penetapan.
Pasal 13
Pemilihan
Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung
1. Musyawarah Daerah (Musyda) menetapkan Ketua Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 - 2020 dari dan atas usul
Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih.
2. Musyawarah Daerah (Musyda) mengesahkan calon Ketua PD Muhammadiyah
Kabupaten Bandung terpilih dan diajukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
melalui Panitia Pemilihan untuk mendapat penetapan.
Pasal 14
Pemilihan
Anggota Musypimwil
1. Musyawarah Daerah (Musyda) memilih dan
menetapkan Anggota Musypimwil Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015
- 2020 yang terdiri dari unsur Daerah sebanyak 3 (tiga) orang dan unsur Cabang
sebanyak 1 (satu) orang.
2. Anggota Musypimwil dari unsur Daerah dipilih
oleh dan dari 12 (dua belas) orang anggota PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung
terpilih kecuali Ketua yang sudah ex oficio menjadi Anggota Musypimwil.
3. Anggota Musypimwil dari unsur Cabang
ditetapkan berdasarkan kebijakan Musyda.
Pasal 15
1. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung
dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
2. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung
dapat juga dilakukan secara formatur.
3. Apabila dilakukan secara formatur, Musyda menetapkan jumlah dan
menetapkan anggota Formatur dari antara Calon Tetap.
4. Formatur memilih dan menyusun Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah
dari Calon Tetap dan selanjutnya meminta pengesahan kepada Musyda didampingi
Panitia Pemilihan.
5. Musyda menetapkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung dari dan atas usul Anggota Pimpinan Daerah terpilih yang diajukan oleh
Formatur.
Pasal 16
Pemungutan, pengumpulan dan penghitungan suara dalam proses pemilihan pada Musypimda
dan Musyda dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musypimda
dan Anggota Musyda yang ditunjuk oleh Musypimda dan atau oleh Musyda.
Pasal 17
Hasil pemilihan Anggota
dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah disahkan dan diumumkan dalam Musyda.
BAB V
PANITIA
PEMILIHAN
Pasal 18
Pemilihan Anggota
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 – 2020
diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 19
Panitia Pemilihan
bertugas:
1. Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung sejak pengumpulan nama Calon sampai terpilih dan ditetapkan Anggota
serta Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung oleh Musyda.
2. a. Memimpin
Sidang Musypimda pada acara pemilihan Calon Tetap.
b. Memimpin
Sidang Musyda pada acara Pemilihan Anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung.
c. Memimpin
rapat anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Terpilih untuk pemilihan calon
Ketua.
d. Mendampingi
Formatur dalam rapat pemilihan dan penyusunan Anggota dan penetapan Ketua
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung.
e. Menyelenggarakan
dan memimpin serah terima jabatan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung Periode 2010 - 2015 kepada penggantinya yaitu Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 - 2020.
3. Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Musypimda dan Musyda
Muhammadiyah Kabupaten Bandung serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah
Muhammadiyah atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.
BAB VI
MASA
PEMILIHAN
Pasal 20
Tanggal dimulai masa
pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 –
2020 ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dan
diumumkan dalam Surat Edaran.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Bandung Periode 2015 - 2020 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Bandung.
Pasal 22
Segala sesuatu yang tidak
atau belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan oleh Panitia Pemilihan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 14 Pebruari 2016 M
Bertepatan dengan : 5 Jumadil Awal 1437 H
PIMPINAN SIDANG,
.....................................
...........................................
Best Casino in Atlanta, GA - Mapyro
BalasHapusThe closest casino to Atlanta and 아산 출장샵 Harrah's 룰렛 돌리기 Cherokee offers 상주 출장안마 over 3,500 바카라 조작 slot machines. 밀양 출장안마 If you are looking for the closest casino to Atlanta and Harrah's Cherokee