Recent Comments

TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN BANDUNG PERIODE TAHUN 2015 - 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
1.   Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai Kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah;
2.   Calon ialah Anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh pencalon untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 - 2020;
3.   Calon Sementara ialah calon yang menyatakan kesediaan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon;
4.   Calon Tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) Muhammadiyah Kabupaten Bandung dari antara Calon Sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Daerah melalui Panitia Pemilihan;
5.   Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilihan ialah Badan yang dibentuk oleh Musypimda Muhamadiyah Kabupaten Bandung kedua pada tahun 2015, dengan tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dan Anggota Musypimwil Periode tahun 2015 - 2020 dalam Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung ke-11;
6.   Pencalon adalah :
1.  Anggota Pimpinan Daerah
2.  Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Kabupaten Bandung yang ditetapkan melalui rapat pleno
3.  Ketua Organisasi Otonom tingkat Daerah;
7.   Musyawarah Pimpinan Daerah disingkat Musypimda ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Daerah Kabupaten Bandung yang kedudukannya satu tingkat di bawah Musyawarah Daerah (Musyda);
8.   Anggota Musypimda ialah anggota Musypimda tahun 2015 yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung, yaitu :
1.  Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung
2.  Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Bandung
3.  Wakil Cabang masing-masing 3 (tiga) orang
4.  Dua orang masing-masing perwakilan organisasi otonom tingkat Daerah Kabupaten Bandung;
9.   Musyawarah Daerah disingkat Musyda, adalah Musyawarah Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung ke-11 tahun 2015;
10.  Anggota Musyda ialah yang memiliki hak penuh baik hak suara maupun hak bicara, yang terdiri dari :
1.   Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung
2.   Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah se Kabupaten Bandung
3.   Wakil Pimpinan cabang Muhammadiyah se Kabupaten Bandung masing-masing 3 (tiga) orang
4.   Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah se Kabupaten Bandung
5.   Wakil Pimpinan ranting Muhammadiyah se Kabupaten Bandung yang jumlahnya ditentukan oleh PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
6.   Dua orang masing-masing perwakilan organisasi otonom tingkat Daerah Kabupaten Bandung

BAB II
CALON

Pasal 2
Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 – 2020;

Pasal 3
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 – 2020 ialah:
1.   Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
2.   Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
3.   Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
4.   Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
5.   Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
6.   Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya selama satu tahun;
7.   Berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Persyarikatan, antara lain berpengalaman sebagai berikut :
a. Pernah menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung, sekurang-kurangnya satu periode, atau;
b. Pernah menjadi anggota unsur Pembantu Pimpinan atau Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah sekurang-kurangnya dua periode, atau;
c. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah di tingkat Cabang dan atau ranting sekurang-kurangnya dua periode.
8.   Bersedia tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
9.   Bersedia tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertical maupun horisontal.

Pasal 4
1.   Setiap anggota yang dicalonkan, setelah mendapat pemberitahuan dari Panitia Pemilihan tentang pencalonan dirinya, berhak menerima atau menolak pencalonan tersebut dan berkewajiban menyampaikan keputusannya kepada Panitia Pemilihan dalam waktu yang telah ditentukan;
2.   Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon apabila melebihi dari waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak bersedia untuk dicalonkan.

BAB III
PENCALONAN

Pasal 5
Setiap pencalon harus mengajukan Calon sebanyak 11 (sebelas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 6
Setiap Pencalon yang menggunakan haknya berkewajiban menyerahkan blanko pencalonan kepada Panitia Pemilihan setelah diisi seperlunya sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

BAB IV

Pasal  7
Pemilihan Anggota PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung
1.      Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh pencalon, kemudian meneliti sesuai dengan persyaratan tersebut pada pasal 3 Tata Tertib ini, dan meminta kesediaan masing-masing untuk dicalonkan;
2.      Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdasarkan tanggal penerimaan kesediaan calon oleh panitia pemilihan dan mengajukanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) untuk dilakukan pemilihan

Pasal  8
Sebelum melakukan pemilihan, Musypimda mengesahkan calon sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 9
1.   Musypimda memilih dan menetapkan Calon Tetap dari antara Calon Sementara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang yang akan dipilih dan diajukan kepada Musyda melalui Panitia Pemilihan untuk dilakukan pemilihan;
2.   Daftar Calon Tetap yang diajukan ke Musyda disusun menurut urutan abjad.
Pasal 10
1.     Setiap Anggota Musypimda yang hadir dalam sidang Musypimda berhak memilih Calon Tetap dari Calon Sementara sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2.     Apabila kurang atau lebih dari 39 (tiga puluh sembilan) orang yang dipilih  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  pasal ini maka suaranya dinyatakan tidak sah.
3.     Apabila pada suara ke 39 terdapat beberapa orang terpilih, maka  khusus bagi peraih suara diurutan ke 39 ini dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan 1 (satu) orang sebagai urutan ke 39.

Pasal 11
Musyda memilih dan menetapkan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung sebanyak 13 (tiga belas) orang dari antara Calon Tetap yang diajukan oleh Musypimda.

Pasal 12
1.     Setiap Anggota Musyda yang hadir dalam Sidang Musyda berhak memilih Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dari Calon Tetap sebanyak 13 (tiga belas) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2.     Apabila kurang atau lebih dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  pasal ini maka suaranya dinyatakan tidak sah.
3.     Apabila pada suara ke 13 terdapat beberapa orang terpilih, maka  khusus bagi peraih suara diurutan ke 13 ini dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan 1 (satu) orang sebagai anggota PDM urutan ke 13.
4.     Musyawarah Daerah (Musyda) mengesahkan 13 (tiga belas) orang anggota PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih dan diajukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Panitia Pemilihan untuk mendapat penetapan.

Pasal 13
Pemilihan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung
1.   Musyawarah Daerah (Musyda) menetapkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 - 2020 dari dan atas usul Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih.
2.   Musyawarah Daerah (Musyda) mengesahkan calon Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih dan diajukan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Panitia Pemilihan untuk mendapat penetapan.

Pasal 14
Pemilihan Anggota Musypimwil
1.   Musyawarah Daerah (Musyda) memilih dan menetapkan Anggota Musypimwil Muhammadiyah Kabupaten Bandung periode tahun 2015 - 2020 yang terdiri dari unsur Daerah sebanyak 3 (tiga) orang dan unsur Cabang sebanyak 1 (satu) orang.
2.   Anggota Musypimwil dari unsur Daerah dipilih oleh dan dari 12 (dua belas) orang anggota PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung terpilih kecuali Ketua yang sudah ex oficio menjadi Anggota Musypimwil.
3.   Anggota Musypimwil dari unsur Cabang ditetapkan berdasarkan kebijakan Musyda.

Pasal 15
1.   Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia.
2.   Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dapat juga dilakukan secara formatur.
3.   Apabila dilakukan secara formatur, Musyda menetapkan jumlah dan menetapkan anggota Formatur dari antara Calon Tetap.

4.   Formatur memilih dan menyusun Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah dari Calon Tetap dan selanjutnya meminta pengesahan kepada Musyda didampingi Panitia Pemilihan.
5.   Musyda menetapkan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dari dan atas usul Anggota Pimpinan Daerah terpilih yang diajukan oleh Formatur.


Pasal 16
Pemungutan, pengumpulan dan penghitungan suara dalam proses pemilihan pada Musypimda dan Musyda dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musypimda dan Anggota Musyda yang ditunjuk oleh Musypimda dan atau oleh Musyda.

Pasal 17
Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah disahkan dan diumumkan dalam Musyda.

BAB V
PANITIA PEMILIHAN

Pasal 18
Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 – 2020 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 19
Panitia Pemilihan bertugas:
1.   Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung sejak pengumpulan nama Calon sampai terpilih dan ditetapkan Anggota serta Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung oleh Musyda.
2.   a. Memimpin Sidang Musypimda pada acara pemilihan Calon Tetap.
      b. Memimpin Sidang Musyda pada acara Pemilihan Anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung.
      c. Memimpin rapat anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Terpilih untuk pemilihan calon Ketua.
      d. Mendampingi Formatur dalam rapat pemilihan dan penyusunan Anggota dan penetapan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung.
      e. Menyelenggarakan dan memimpin serah terima jabatan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2010 - 2015 kepada penggantinya yaitu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 - 2020.
3.   Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Musypimda dan Musyda Muhammadiyah Kabupaten Bandung serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.

BAB VI
MASA PEMILIHAN

Pasal 20
Tanggal dimulai masa pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 – 2020 ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung dan diumumkan dalam Surat Edaran.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 21
Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Periode 2015 - 2020 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung.




Pasal 22
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan oleh Panitia Pemilihan.
Ditetapkan di         : Bandung
Pada tanggal          : 14 Pebruari  2016 M
Bertepatan dengan : 5 Jumadil Awal 1437 H



PIMPINAN SIDANG,






             .....................................                                      ...........................................
                             


                                                                                                 


Share on Google Plus

About Unknown

1 komentar:

  1. Best Casino in Atlanta, GA - Mapyro
    The closest casino to Atlanta and 아산 출장샵 Harrah's 룰렛 돌리기 Cherokee offers 상주 출장안마 over 3,500 바카라 조작 slot machines. 밀양 출장안마 If you are looking for the closest casino to Atlanta and Harrah's Cherokee

    BalasHapus